AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI KASUS DESA SINAKA KECAMATAN PAGAI SELATAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI)
Keywords:
Akuntabilitas, Transparansi, pengelolaan keuangan desaAbstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintaha desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui peraturan desa yang digunakan untuk belanja desa dengan ketentuan 30% digunakan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan dan 70% digunakan untuk bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan masyarakat desa. Anggaran tersebut dikelola oleh desa dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas – asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Desa Sinaka Kec. Pagai Selatan Kab. Kep. Mentawai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip akuntabel, transparansi, partisipatif, dan keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran sudah diterapkan dengan baik di Desa Sinaka akan tetapi penggunaan anggarannya belum sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan oleh Permendagari No 113 Tahun 2014.