PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI STRATEGI OPTIMALISASI STRAIN SUNGAI STUDI KASUS STRAIN KALI LAHAR-BLITAR

Penulis

  • Ririn Dina Mutfianti Universitas Widya Kartika
  • Slamet Budi Utomo Praktisi Arsitek Profesional

Kata Kunci:

garis sempadan sungai, ruang terbuka hijau

Abstrak

Ruang Terbuka Hijau merupakan isu terbesar dalam Perancangan Kota. Hal itu terkait isu penyelamatan Bumi terhadap Pemanasan Global. Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 05/PRT/M/2008, tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Tepi sungai adalah kawasan yang rawan penyalahgunaan oleh masyarakat yang hidup di tepiannya. Hal itu terjadi di sungai Kali Lahar-Blitar. Kesalahan masyarakat dalam memahami keberadaan sungai dan tepian sungainya telah mengakibatkan sungai dan tepian sungai menjadi rusak. Kerusakan itu menjadi sumber permasalahan permukiman di tepian sungainya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 28/PRT/m/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah memberikan aturan yang jelas tentang jarak minimal bangunan terhadap sungai. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia no. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai telah memebrikan arahan yang jelas tentang pemanfaatan sempadan sungai atau tepi sungai. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang diterjemahkan secara deskriptif, hasil pengamatan dan survey lapangan serta wawancara dengan masyarakat setempat menjadi data yang kemudian dianalisis. Hasil analisis adalah strategi dengan beberapa arahan dan skenario yang ditawarkan kepada masyarakat. Melalui FGD, masyarakat memilih jenis ruang terbuka hijau yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Diterbitkan

2021-11-27