DESAIN TROTOAR YANG RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JL. FRONTAGE AHMAD YANI SURABAYA

Penulis

  • Gunawan Tanuwidjaja Universitas Kristen Petra, Surabaya, Indonesia
  • Yoana Nadia Universitas Kristen Petra, Surabaya, Indonesia
  • Michelle Laurencia Universitas Kristen Petra, Surabaya, Indonesia

Kata Kunci:

Aksesibilitas, Desain Inklusi, UU RI no 8 Tahun 2016, Penyandang Disabilitas, Transportasi

Abstrak

Trotoar atau jalur pejalan kaki merupakan aspek yang penting bagi sebuah kota yang berkelanjutan. Jane Jacobs menyatakan bahwa kota yang berkelanjutan perlu dirancang dengan fasilitas – fasilitas yang digunakan oleh pengguna sebanyak mungkin. Trotoar harus membantu semua pengguna termasuk penyandang disabilitas untuk melakukan transportasi lokal. Selain itu dalam desain trotoar harus diperhatikan aspek keamanan pengguna, aspek kenyaman dan aspek lingkungan. Inklusivitas adalah penting bagi sebuah kota atau lingkungan yang berkelanjutan. Sementara itu, semua hak pengguna [asasi manusia] ditemukan sama pentingnya dalam Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas [CRPD] (Mei 2008) dan UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai dengan amanat UU RI Nomor 8 Tahun 2016 pada pasal 5, penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang sama dengan non-disabilitas yaitu hak untuk hidup, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, hidup secara mandiri dan lain-lain. Trotoar merupakan bagian penting dari kebutuhan transportasi dan kehidupan para disabilitas karena itu desain trotoar yang aksesibel menjadi sangat penting. Desain trotoar yang aksesibel bagi penyandang disabilitas harus memenuhi lima prinsip desain inklusi yang diusulkan oleh Tanuwidjaja (2015). Jalan. AhmadYani merupakan jalan arteri utama di Surabaya Selatan yang sangat penting. Frontage Ahmad Yani dibuat paralel di sisi jalan arteri Jl. A. Yani untuk mewadahi pergerakan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah dan pejalan kaki. Tetapi saat ini banyak fasilitas trotoar yang belum aksesibel pada segmen ini karena kurangnya tepat eksekusi kontraktor yang tidak paham standar aksesibilitas. Karena itu sangat diperlukan usulan desain baru yang memenuhi peraturan - peraturan aksesibilitas seperti PerMenPU No 30/PRT/M/2006 tentang Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Diterbitkan

2017-08-24