ANALISIS DAMPAK INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI KARYAWAN PT. PETARUNG KULINER SURABAYA

Authors

  • Meilinda Suhendra Universitas Widya Kartika
  • Melvie Paramitha Universitas Widya Kartika

Keywords:

Insentif PPh pasal 21 DTP, PPh pasal 21, Perhitungan PPh, Klasifikasi Lapangan Usaha, Wajib Pajak, Corona

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan PT. Petarung Kuliner Surabaya selama masa pandemi corona sepanjang tahun 2021. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Objek dalam penelitian ini adalah PT. Petarung Kuliner, yang termasuk ke dalam salah satu jenis usaha yang tercantum dalam KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah. Subjek dalam penelitian ini adalah karyawan PT. Petarung Kuliner, khususnya yang terdaftar sebagai wajib pajak sebagai salah satu syarat menjadi penerima insentif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif adalah penjabaran data secara deskriptif yang didapat dari hasil wawancara dengan narasumber, sedangkan data kuantitatif adalah data numerik yang didapatkan melalui perhitungan pajak PPh 21 dari subjek penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari perusahaan yang bersangkutan melalui tahap wawancara dan observasi terhadap karyawan di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak PPh Pasal 21 tidak dapat menambah anggaran belanja kebutuhan sehari-hari karyawan PT. Petarung Kuliner Surabaya. Selain itu, implementasi pemberian insentif pajak PPh 21 sudah disalurkan dengan tepat oleh perusahaan kepada karyawan, namun penyampaian informasinya kurang efektif, sehingga tidak semua karyawan penerima insentif mengetahui informasi tersebut.

Published

2022-12-12