Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Atas PPh23 Pada Usaha Jasa Wedding Service Berdasarkan Undang - Undang Perpajakan Tahun 2009 (Studi Kasus Di KPP Pratama Mulyorejo).

Penulis

  • Aaron Christopher Fakultas Ekonomi, Program Akuntansi, Universitas Widya Kartika

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 23, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstrak

Kepatuhan wajib pajak PPh 23 atas jasa wedding service memang belum menjadi faktor atau fokus utama dari pendapatan pajak yang di awasi oleh KPP Pratama Mulyorejo Surabaya , tetapi pada masa sekarang wedding service merupakan suatu lapangan usaha yang cukup diminati dan cukup menjanjikan dimana mengingat biaya yang dikeluarkan untuk suatu pernikahan tidaklah sedikit. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar kepatuhan wajib pajak PPh pasal 23 atas jasa wedding service yang terdaftar pada KPP Pratama Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis data secara deskriptif dengan objek penelitian KPP Pratama Mulyorejo. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini melalu wawancara,observasi wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini memunjukan bahwa masih rendahnya kepatuhan wajib pajak PPh 23 atas jasa wedding service yang tidak patuh dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga masih perlu adanya kajian dalam rana Pajak Penghasilan pasal 23 atas Jasa wedding service.

Diterbitkan

2019-10-24