RELAKSASI KEBIJAKAN PERBANKAN DITENGAH PANDEMI COVID 19 DALAM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN
Keywords:
Relaksasi kebijakan perbankan kredit, pandemic covid 19Abstract
Kasus positif Covid -19 sejak Maret Hingga Desember 2020 mencapai 743.198 kasus dan segala upaya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam memutus rantai penyebaran virus. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan kebijakan PSBB yaitu pembatasan sosial berskala besar yang bertujuan untuk membatasi aktifitas diluar rumah. Hal ini merupakan tantangan bagi aktivitas usaha di berbagai sektor. Perbankan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi sangat merasakan dampak penerapan PSBB karena dengan. pembatasan sosial ini melemahkan kemampuan bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Faktor utama penyebab rendahnya penyaluran kredit karena permintaan masyarakat sebagai pelaku usaha yang masih relatif terbatas di tengah pandemic Covid 19. Padahal dari sisi stabilitas sistem keuangan, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mampu mencipta kan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri perbankan, melalui sejumlah kebijakan, seperti restrukturisasi kredit, subsidi bunga pinjaman, kredit modal kerja baru, maupun langkah pengawasan lainnya. Bagaimana kebijakan bank dalam penyaluran kredit tidak terjadi penurunan ? Bagaimana strategi bank dalam penyaluran kredit lebih menarik ? Metode yang digunakan di dalam penulisan ini adalah Normatif, yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undang-undang UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalur kannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peranan Perbankan sangat penting dalam memobili sasi dan mengalokasikan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam suatu perekonomian.