KEBIJAKAN USAHA BISNIS PROPERTY DALAM MENGHADAPI EKONOMI GLOBAL

  • Suwardi Suwardi Universitas Narotama Surabaya
Keywords: Kebijakan property dalam ekonomi global

Abstract

Perkembangan dunia usaha bisnis properti yang terus meningkat dari waktu ke waktu,
sehingga berpotensi memberi keuntungan bagi pemiliknya. Pada tahun 2020, rata-rata indeks
harga properti 187,43 poin. Angka ini meningkat menjadi 209,8 poin pada 2019. Peningkatan
permintaan dari konsumen terus meningkat maka dibarengi dengan harga terus meningkat
pula setiap tahun semensejak tahun 1919-an hingga kini harga properti Indonesia tak pernah
turun, khususnya di pasar primer. Pasalnya, pengembang mampu menyiasati harganya.
Material bahan bangunan yang terpengaruh fluktuasi harga minyak turut menyumbang
kenaikan harga properti. Faktor lokasi juga berpengaruh semakin strategis tempatnya, maka
harganya semakin menjulang bahwa pelaku sektor properti memang tak pernah menurunkan
harga. Bahkan saat krisis multidimensi tahun 1998 belum pernah terjadi penurunan, harga
turun itu resistensinya tinggi. Bagaimana kebijakan diterapkan dalam bisnis property?
Bagaimana strategi pengembang agar daya beli meningkat? Metode yang digunakan di dalam
penulisan ini adalah Normatif, yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undangundang
Nomor 1 tahun 2020 tentang Rusun. Properti dalam bentuk rumah, apartemen,
maupun tanah terus menjadi incaran masyarakat. Bukan hanya untuk hunian, tapi juga
instrumen investasi. Daya minat beli susai survei konsumen Bank Indonesia (BI) menunjuk
kan 21% responden memilih instrumen investasi jenis ini pada Maret 2020. Tepat di bawah
tabungan/deposito yang mencapai 45,3%. Data Sistem Informasi Debitur (SID) BI pada April
2019—kini bank sentral sudah tidak menaunginya lagi—mencatat 35.298 debitur memiliki
lebih dari satu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebanyak 947 debitur di antaranya bahkan
memegang 9-12 KPR. Menunjukkan bahwa masyarakat membeli properti lebih sebagai alat
investasi ketimbang tempat tinggal.

Published
2022-04-20