SISTEM INFORMASI KEPANGKATAN AKADEMIK DOSEN BERDASARKAN PP TAHUN 2014

Authors

  • Welyanto Universitas Widya Kartika

DOI:

https://doi.org/10.61293/jscr.v4i2.512

Keywords:

Akademik, Dosen, Jabatan fungsional, Kepangkatan, PP Tahun 2014

Abstract

Kepengurusan Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) adalah sebuah cara untuk para dosen mengurus kepangkatan. Dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republic Indonesia nomor 92 tahun 2014 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya, bagi para dosen tetap, yang sudah mengajar minimal 2 tahun berhak untuk mengajukan kenaikan pangkat jabatanya. Prosedur yang harus dijalankan tidaklah mudah. Terdapat beberapa tahap sebelum akhirnya dosen mengetahui apakah permohonan pengajuan kenaikan jabatan fungsional-nya disetujui atau tidak. Hal tersebut tentunya memakan waktu yang tidak sebentar. Selain waktu, tenaga yang dikeluarkan untuk menyiapkan berkas-berkasnya pun menjadi sia-sia apabila tidak berhasil Karena permasalahan itu maka system informasi keangkatan akademik dosen berdasarkan PP tahun 2014 ini dibuat untuk dapat mempermudah dosen menghitung angka kreditnya dan memperkirakan apakah dosen sudah berhak untuk naik pangkat atau tidak.

Published

2022-12-20